PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, baru saja memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Provinsi Riau. Ada 5 kabupaten/kota yang masuk di dalamnya. Yakni Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.
Atas terbitnya surat keputusan (SK) tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta segera menyiapkan langkah konkret penerapan PSBB untuk segera dilaksanakan. Termasuk juga menanggung kebutuhan masyarakat di 5 daerah tersebut. Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riaupos.co, Selasa (12/5/2020).
"SK sudah terbit. Maka pemprov diharapkan tidak hanya beri bantuan Rp300 ribu/kepala keluarga. Tapi juga sembako dan kebutuhan lainnya. Mengingat anggaran kabupaten/kota yang terbatas," ujar Agung.
Ia menyebut, sampai saat ini bantuan untuk masyarakat terdampak khususnya di Kota Pekanbaru masih belum jelas. Setelah SK terbit, jumlah daerah yang akan terdampak PSBB sudah pasti bertambah. Hingga total ada 6 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. Untuk itu dia meminta seluruh bantuan yang sudah dianggarkan segera dikucurkan. Jangan sampai penerapan PSBB menjadi tidak efektif karena masyarakat masih keluar rumah untuk mencari makan.
"Jangan terkendala di data lagi. Mau sampai kapan bantuan ini baru di serahkan? Sekarang sudah bertambah daerah yang menerapkan. Tentu bantuan ke masyarakat tidak bisa sepenuhnya di serahkan kepada daerah," jelas Agung.
Ia mengingatkan, jangan sampai penerapan PSBB provinsi menjadi beban bagi masyarakat di tengah pandemi corona ini. Bila perlu, anggaran yang di geser untuk bantuan masyarakat ditambah. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan PSBB.
Laporan: Afiat Anand (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun